Rapat Eavluasi Bidang Pencatatan Sipil bersama Petugas Fasilitator Kabupaten Landak


16 April 2015, 19:38:46


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak saat ini sedang melasakanakn program kerja yang sedang dilaksanakan pada Bidang Pencatatan Sipil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak. Tidak cukup dengan hanya melaksanaan program-program peningkatan pelayanan kepada masyarakat yaitu melalui program jemput bola di setiap kecamatan di Kabupaten Landak, tetapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak serius untuk “menggandeng” para petugas fasilitator pencatatan perkawinan di 13 kecamatan Kabupaten Landak yang siap membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak dalam membantu Dinas untuk melaksanakan pencatatan perkawinan.

Para petugas fasilitator berjumlah 80 orang yang menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Landak. Para petugas fasilitator terdiri dari para Pastor yang memberkati pasangan perkawinan  di wilayah paroki gereja katolik setempat, Pendeta gereja kristen, Guru Agama katolik/kristen, penghayat kepercayaan Budha dan Konghucu serta petugas tata usaha di kantor paroki gereja setempat. Peran petugas fasilitator adalah untuk memfasilitasi masyarakat Kabupaten Landak khususnya dalam hal memperoleh hak atas kepemilikan Akta Perkawinan Pencatatan Sipil yang diakui oleh Negara yang mana akan kembali kepada Dinas untuk memproses pembuatan Akta Perkawinan  dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak.

Berdasarkan program kerja yang dilakukan oleh Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Landak, pada hari Kamis, tanggal 16 April 2015 pukul 09.00-12.00 WIB dilaksanakan Rapat Evaluasi Kerja bersama para petugas Fasilitator Pencatatan Perkawinan Kabupaten Landak di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak. Adapun agenda yang dalam pelaksanaan rapat evaluasi ini adalah membahas tentang pemaparan kinerja kerja dan evaluasi studi kasus dilapangan yang dihadapi oleh para petugas fasilitator untuk  pencatanan perkawinan dilapangan dalam kurun waktu Januari-April tahun 2015. Evaluasi ini dilaksakanan guna terjalinnya koordinasi kerja dalam pelaksanaan pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Dukumen Kependudukan dan Administrasi Kependudukan  khususnya dalam Pencatatan Akta Perkawinan di Kabupaten Landak.